PROFIL BIRO ORGANISASI

Biro Organisasi adalah salah satu Biro yang ada di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Maluku dan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 66), menindaklnjuti Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat daerah Provinsi Maluku dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku, Biro Organisasi Setda Provinsi Maluku berada dibawah Asisten Tata Pemerintahan yang terdiri dari : 1 (satu) Jabatan Kepala Biro eselon II.b, 3 (tiga) Jabatan Kepala Bagian eselon III.a dan 7 (tujuh) Jabatan Kepala Sub Bagian eselon IV.a. Setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku, Biro Organisasi mengalami penambahan 2 (dua) jabatan eselon IV.a sehingga menjadi : 1 (satu) Jabatan Kepala Biro eselon II.b, 3 (tiga) Jabatan Kepala Bagian eselon III.a dan 9 (sembilan) Jabatan Kepala Sub Bagian eselon IV/a, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Maluku Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Inspektorat Provinsi Maluku yang nomenklaturnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Biro Organisasi Setda Provinsi Maluku memiliki 1 (satu) Jabatan Kepala Biro eselon II.b, 3 (tiga) Jabatan Kepala Bagian eselon III.a dan 9 (sembilan) Jabatan Kepala Sub Bagian eselon IV/a.

Seiring kebijakan pemerintah pusat lewat penyederhanaan Birokrasi melalui 3 (tiga) tahapan yaitu 1 (satu) penyederhanaan struktur, 2 (dua) penyeteraan jabatan dan 3 (tiga) penyesuaian sistem kerja, maka Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800/6768/OTDA tanggal 30 Desember 2021 hal. Persetujuan Penyetaraan Jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku, Biro Organisasi mengalami penyederhanaan Struktur dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Maluku Nomor 99 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Inspektorat Provinsi Maluku dengan susunan organisasi terdiri dari : 1 (satu) Kepala Biro, 3 (tiga) Kepala Bagian, 1 (satu) Kepala Sub Bagian Tata Usaha, dan 9 (sembilan) Kelompok Jabatan Fungsional Substansi.

Dalam tahapan penyesuaian sistem kerja kementeraian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Permenpan-RB nomor 7 Tahun 2022 tentang sistim kerja pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi maka susunan organisasi pada biro organisasi mengalami perubahan dengan dicabutnya Peraturan Gubernur Maluku Nomor 99 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Inspektorat Provinsi Maluku dan ditetapkannya Peraturan Gubernur Maluku Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Sususnan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat Daerah Provinsi Maluku, Biro Organisasi Setda Provinsi Maluku terdiri atas : 1 (satu) Jabatan Kepala Biro eselon II.b, 3 (tiga) Jabatan Kepala Bagian eselon III.a dan kelompok jabatan fungsional.

Dengan Demikian Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Maluku ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Maluku Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Inspektorat Daerah Provinsi Maluku bertugas membantu Asisten Administrasi Umum dalam penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja dan tatalaksana.

Sementara itu, para pejabat yang pernah menjabat sebagai Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Maluku adalah :

- Ibu R. F. Far-Far, SH.,MH
- Ibu Drs. Ros Arsyad M.Si
- Bapak Drs. Ali Sella, M.Si
- Bapak Drs. M. Sangadji, MM
- Bapak Drs. F. L. Titus Renwarin, M.Si
- Plt Bapak David Katayane, SE.,M,Si
- Bapak Drs. Melkias M. Lohy, MT
- Ibu Alwiyah F. Alaydrus, SH.,MH sampai dengan saat ini.